• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kontroversi Vaksin MR Mengandung Babi Diluruskan MUI

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Informasi soal vaksin MR mengandung babi sudah terlanjur menyebar dan bikin masyarakat khawatir. Masalah ini kemudian menuai kontroversi lantaran ada banyak persepsi mencuat ke permukaan. Majlis Ulama Indonesia (MUI) berusaha meluruskan.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Soleh, komposisi vaksin MR tidak menggunakan bahan dari babi, tapi pemanfaatannya untuk proses produksi vaksin memang benar mengandung babi.

“Jadi dalam proses produksinya, memanfaatkan unsur yang berasal dari babi. Karenanya sesuai dengan fatwa-fatwa MUI sebelumnya, maka vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India haram karena dalam prosesnya mengandung bahan yang berasal dari babi,” kata Ni’am seperti dilansir dari merahputih.com.

Hal demikian di Klaim MUI berbeda dengan kandungan babi pada vaksin. Dalam kasus vaksi MR hanya proses produksinya yang memanfaatkan kandungan dari babi. Kesimpulannya tetap saja haram. Namun penggunaan vaksin ini untuk imunisasi penyakit campak dan rubella difatwakan mubah atau boleh dengan syarat berlaku.

Baca: Soal Vaksin MR Haram, Kadiskes Riau: Semua Pilihan Ada di Masyarakat

Diantara syarat tersebut yakni: Pertama, Kondisi keterpaksaan darurat syar’iyyah. Kedua, Ada keterangan ahli yang menyatakan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

“Tapi meskipun boleh, bukan berarti pemerintah kemudian mengabaikan vaksin halal jika ditemukan untuk imunisasi campak dan rubella,” sambungnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Pjs Bupati Serahkan SK Honerer Kepada 181 Guru di Inhil

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.