• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Tahanan Kejari Inhu Kabur, Dibantu Oknum Petugas Hingga Esek-esek di Hotel

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto mengatakan ada dua tersangka kasus narkoba yang melarikan diri.

Dijelaskan Hayin, dua tersangka yang melarikan diri tersebut berinisial J dan E, yang merupakan warga Seberida dan salah satu dari terdakwa tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“dua tahanan kita melarikan diri Kamis 18 April lalu,” kata Hayin dalam konferensi pers di ruang aula Kejari Inhu, Senin 22 April 2019.

Dijelaskannya bahwa kaburnya dua terdakwa narkoba itu dikarenakan adanya peran dari oknum pengawal tahanan kejari Inhu, dengan inisial R, dan security inisial H.

“Mereka lakukan peminjaman tahanan (Bon) terhadap dua terdakwa, kepada Rutan Kelas II B Rengat, dengan cara memalsukan tanda tangan Kasi Pidum, dan tanda tangan saya sendiri,” terangnya.

Oknum pengawal tahanan yang juga sebagai PNS Kejari Inhu tersebut, tidak hanya nekat untuk memalsukan tanda tangan atasannya agar dapat mengeluarkan dua tahanan narkoba J dan E dari Rutan Kelas II B Rengat. Tak sampai disitu, mereka mengantar dua tersangka tersebut ke dua hotel yang berbeda, yakni di Kecamatan Rengat Barat dan Kecamatan Sebrida, dengan dugaan untuk memuaskan nafsu birahi kedua tersangka narkoba tersebut.

“Saat diperiksa oleh Kasi Intel, R dan H mengakui bahwa kedua tersangka tersebut mengantarkan kedua tersangka ke sebuah hotel,” tambah Hayin.

Untuk diketahui, kedua terdakwa yang kabur tersebut sudah masuk dalam proses tuntutan oleh jaksa. J telah dituntut 7 tahun dalam perkara narkoba, dan E masuk dalam tahap Pledoi. (cr2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Hingga Malam Ini RUPS BRK Masih Berlangsung

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.