• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bonar Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Kasus Surat Palsu Elice

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT –  Bonar Sitinjak akhirnya harus tempuh jalur gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Inhu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan laporan dugaan tindak pidana surat palsu terhadap Elice Simangunsong November 2018 lalu.

Urgensi bagi pelapor bahwa kasus ini jelas dan secara nyata menggunakan tindak pidana surat palsu saat prosesi persidangan sengketa lahan yang digunakan Elice Simangunsong di PN Rengat.

Penasehat hukum Bonar, Dody Fernando SH MH, menyatakan bahwa SP3 itu cacat hukum. Atas dasar itu gugatan Prapengadilan oleh penasehat hukum (PH) Bonar Sitinjak dilayangkan.

Lanjut Dody, bahkan hasil koordinasi klientnya Bonar Sitinjak dengan Kasi Datun Kejaksaan Negri Rengat, bahwa surat pemberitahuan SP3 dari penyidik Polres Inhu juga tidak sampai ketangan penyidik adhyaksa.

“Mirisnya lagi bahwa SP3 Polres Inhu terhadap klient saya tidak sampai ke kantor kejaksaan negri rengat, sesuai dengan koordinasi klient saya bersama Kasi Datun,”ungkap Dody Rabu 6 Maret 2019.

Dijelaskan, Pada tanggal 6 Mei 2017 pemohon telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu pada Polres Inhu dengan laporan Polisi No. LP/67/V/2017/Riau/RE INHU. Ditemukan fakta hukum dugaan membuat atau menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh Ellice Simangunsong.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Immanuel MP Sirait SH MH saat dikonfirmasi membenarkan ada surat masuk ajukan gugatan Prapengadilan Polres Inhu, dengan Nomor: 1/pid.pra/2019/PN Rgt.

“Agenda sidang akan digelar pada 11 Maret 2019 mendatang,”singkat Humas.(cr2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Taman Jam Gadang Jadi "Lautan" Emak-Emak Sambut Sandiga Salahuddin Uno

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.