• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PPPK Boleh Jadi Kepala Dinas, Pemprov Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seolah seperti angin segar bagi mereka yang gagal saat tes CPNS beberapa waktu lalu. Dia menjadi spesial karena hak-haknya akan disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahkan jika mumpuni, mereka yang berpotensi bisa mengisi posisi jabatan kepala dinas. Bedanya, hanya tidak dapat uang pensiunan seperti PNS. Pemprov Riau sudah ancang-ancang untuk siapkan proses penerimaan pegawai melalui sistem kontrak kerja ini. Perlakuannya nanti juga berbeda. “Terutama pada saat tes akan lebih sulit,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Ikhwan Ridwan, Kamis, 10 Januari 2019 di Pekanbaru.

Pemprov Riau masih menunggu petunjuk teknis dari PP tersebut. Artinya sejauh ini, kata Ikhwan, Pemda belum ada gambaran apapun mengenai proses penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja. Termasuk dibuka pada formasi apa. Namun, saat ini petunjuk teknis mengenai PPPK ini tengah dipersiapkan pemerintah pusat. “Kita mungkin banyak di tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar Ikhwan. 

Sistem penerimaan PPPK ini seperti melamar kerja disebuah perusahaan. Setelah berkas lamaran lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung diajukan, maka akan dilakukan seleksi administrasi. Setelah itu, barulah dilakukan tes kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural. Semua itu dicocokkan dengan standar jabatan yang diambil. 

“Para guru honor yang tidak bisa diangkat lagi jadi pegawai untuk usia 35 tahun ke atas, rencananya mereka akan diangkat menjadi PPPK, kita tunggu saja juknisnya,” kata Ikhwan. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Operasi Bahu, Pedrosa Bakal Absen pada Pengujian KTM di Sepang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.