• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Haram, MUI Tetap Perbolehkan Vaksin MR Digunakan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – MUI pusat telah mengadakan rapat terkait vaksin MR tadi malam. Hasilnya, vaksin MR diputuskan haram, namun tetap diperbolehkan untuk digunakan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan bahwa memang benar vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) ini mengandung babi. Bahkan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.

“Dalam fatwa tersebut berisikan bahwa vaksin MR buatan SII ini adalah haram. Namun, penggunaannya vaksin ini dinyatakan boleh, karena sifatnya adalah dharurah syar’iyyah, ada unsur keterpaksaan disitu. Jadi, boleh dengan hukum mubah,” jelas Asrorun, sebagaimana dikutip dari detik.com, Selasa 21 Agustus 2018.

Baca: 
Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Diskes Riau Masih Berpijak Pada Edaran Kemenkes
Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Riau: Iya, Memang Begitu!

Lebih lanjut, Asrorun menegaskan MUI tetap mendesak pemerintah melalui instansi beserta para ahli untuk menemukan dan menyediakan vaksin yang halal dan suci. Namun, untuk saat ini, tidak ada pilihan lain selain menggunakan vaksin haram buatan SII.

“Pemerintah dan pihak terkait tetap dibebankan untuk menemukan vaksin yang halal dan suci. Sampai saat itu, vaksin MR buatan SII ini diperbolehkan digunakan, dengan hukum dharurah syar’iyyah tadi,” tambah dia. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Soal Surat Bantuan Lombok Kemendagri, Sekdaprov Riau: Belum Pernah Ada Skema Bankeu Seperti Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.