• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Guru Pertanyakan Penghapusan Tunjangan Profesi, Sekda: Silahkan Pindah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, menegaskan dan mempersilahkan guru-guru yang menolak Perwako Nomor 7 Tahun 2019 (penghapusan tunjangan profesi) untuk pindah dan keluar dari Kota Pekanbaru.

Menurut M Noer, segala kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berdasarkan peraturan yang ada. Bukan karena melihat peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh daerah lain.

“Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” ujarnya Jumat 1 Maret 2019.

M Noer mengklaim, dalam membuat kebijakan, Pemko Pekanbaru selama ini sudah semaksimal mungkin memberikan yang terbaik.

“Kita tidak mau digiring apa kata orang. Ketika dia menyatakan sertifikasi, silahkan. Tapi itu dia gak boleh double. Harus ada ketegasan. Pemko sudah membuat perwakonya. Kita gak semuanya. Kalau semuanya kita terima darimana sumber uangnya. Kita juga sudah ada aturan sunber uangnya,” jelasnya.

Lanjut M Noer, peraturan tidak diperbolehkannya guru sertifikasi menerima tunjangan profesi yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru, juga telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

“Pasti ada dasarnya. Kita ingin yang terbaik untuk semua. Tapi kalau satu pihak saja, gak mungkin,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, mempertanyakan isi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Itooth Dental Care Pekanbaru Open Job

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.