BERTUAHPOS.COM (BPC) – Saat nonton film di bioskop, beberapa adegan direkam. Iseng-iseng rekaman itu diunggah di media sosial. Akhirnya cuplikan film itu beredar di Facebook dan Youtube. Padahal film itu sampai sekarang masih diputar di bioskop-bioskop. P, wanita ini akhirnya ditangkap. Dia dikenai Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untung hanya dikenai wajib lapor, tidak langsung ditahan. Film Warkop DKI Reborn, Jangkrik Boss Part I laris di pasaran. Film ini banyak ditonton, dan kocaknya mengalahkan film aslinya, Warkop DKI.
Nah gara-gara itu, P, seorang wanita merekamnya. Cuplikan film itu kemudian di-share kemana-mana. Ini yang kemudian membuat aparat menangkapnya. Dia dikenakan hukuman wajib lapor oleh kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya menduga wanita itu melakukan pembajakan film yang hingga kini masih diputar di bioskop itu. Pelaku berinisial P ditangkap setelah mengunggah tayangan langsung bioskop pada aplikasi sosial media ‘bigo’.
Namun kemudian, menurut keterangan polisi, pelaku mengunggah cuplikan tayangan film itu karena iseng saat menonton di bioskop Ambarukmo. Pelaku tidak mengetahui jika perbuatannnya itu melanggar hukum pidana.
Pelaku juga sempat mengunggah film itu di facebook dan youtube, hingga akhirnya ditangkap di Jakarta.
Terkait hal ini, polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada pelaku. Itu karena pelaku dianggap kooperatif dan telah meminta maaf kepada pihak Falcon Pictures yang memproduksi ulang film legendaris Warkop DKI itu.
Namun begitu polisi masih menyelidiki, apakah ada unsur bisnis untuk mencari keuntungan dari pelaku terkait pengunggahan cuplikan film itu di media sosial.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar. (Ko)